NAVIGASIPERPAJAKAN:Mengenal Tata Laksana Ekspor Barang. Sesuai dengan UU, Ditjen Bea dan Cukai memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap impor atau ekspor barang larangan atau pembatasan. Oleh karena itu, otoritas kepabeanan ini memiliki baik infrastruktur maupun personil yang bertugas untuk melakukan pengawasan tersebut.
Tangerang Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga PKTN Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor yang tidak sesuai ketentuan Indonesia. Pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar itu dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. "Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niagga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean post border di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari—Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar," ujar Mendag Zulkifli Hasan saat pemusnahan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6. OKU Timur Terima Apresiasi Kemenkes RI PPSDM Geominerba Jalin Kerja Sama dengan PT Ganda Alam Makmur untuk Pelatihan Pegawai Perluas Jaringan Global untuk Solusi SD-WAN, Telin dan Expereo Perkuat Kemitraan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/ komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar pelat tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India. Upaya tegas tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/ post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Langkah tegas ini dilakukan, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/Istimewa."Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022," ujar Mendag. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/ Zulkifli Hasan berharap setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggriono. ** Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Tatalaksana Ekspor. DJBC, I. PEMBERITAHUAN EKSPOR1. Ekspor barang wajib PEB. Bahwa setiap barang ekspor menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik. 2. Tidak diperlukan PEB/ Dikecualikan dari Pembuatan PEB.
Ilustrasi pemusnahan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp 13,31 miliar. TANGERANG - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Kemendag memusnahkan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp 13,31 miliar karena tidak sesuai ketentuan ilegal.Zulkifli Hasan mengatakan komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan busbar pelat tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, China, dan India."Kita temukan tadi impor barang yang tidak dilengkapi oleh pabean jadi sama juga ilegal. Tadi sudah kita bakar sebagian, nilainya Rp 13,31 miliar lebih," ujar Zulkifli usai pemusnahan produk ilegal di Kota Tangerang, Banten, Jumat 9/6/2023.Zulkifli menyampaikan barang ilegal merugikan negara karena berhubungan dengan pendapatan pajak. Selain itu, barang ilegal dapat mengganggu pergerakan ekonomi Indonesia. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB.Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia."Kalau ilegal itu kan jelas tidak sesuai prosedur, menyakitkan dan mengganggu UMKM usaha mikro, kecil dan menengah," kata tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. sumber AntaraTataCara Pengajuan Permohonan, Pengelolaan, Pembagian, dan Pertanggungjawaban Premi Nomor PER-44/BC/2016, Tanggal 30-Dec-2016
INFO NASIONAL - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp13,31 miliar. Pengawasan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga PKTN Kementerian tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilaksanakan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat, 9 Juni pemusnahan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggriono. Mendag Zulkifli mengatakan, Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean post border di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari—Mei 2023."Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,” kata Mendag yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar pelat tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB. Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Langkah tegas ini dilakukan, Mendag Zulkifli melanjutkan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Sebab, barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. “Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaatiperaturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022,” ujar Mendag Zulkifli berharap, setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *DasarHukum Perdirjen BC Nomor PER-14/BC/2016 Tanggal 29 April 2016 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI . Pemeriksaan Fisik Barang Impor (1) Dalam hal BC 2. 5 ditetapkan Jalur Merah, pemeriksaan fisik dilakukan